REVIEW MATERI LH

 P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. 

P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.

Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri. 

3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 

4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. 

Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini  :

  1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
  2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
  3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
  4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
  5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? 

Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:  

  1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
  2. Membuang sampah pada tempatnya,
  3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
  4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
  5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

Comments

  1. Nama : vania gita kirana
    Kelas : XI IPA 1
    Absen : 34

    RANGKUMAN MATERI

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. 
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.


    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
     1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. 


    Lalu ada hal - hal apa saja yang dapat kita lakukan sebagai pelajar dalam bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup ini antara lain sebagai berikut:  
    1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2. Membuang sampah pada tempatnya,
    3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  2. Nama : Upi Nadiya
    Kelas : XI IPA 1
    Absen : 33

    Kesimpulan nya adalah peduli pada lingkungan hidup itu merupakan tanggung jawab semua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat. Di sertai kebijakan-kebijakan dalam mengelola lingkungan hidup, yang menjadi penopang hukum bagi pemerintah dan masyarakatnya. Dan alangkah baiknya kita harus mengetahui langkah-langkah melestarikan lingkungan hidup. Di mulai dari yang terkecil, seperti membuang sampah pada tempatnya. Dengan begitu perlahan-lahan lingkungan hidup di sekitar kita menjadi lebih baik dan sehat. Baik antara komponen biotik dan abiotik yg ada di bumi. Sehingga terjadilah keseimbangan ekosistem di bumi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf yang ini ada typo nya Bu. Jadi saya komen ulang

      Delete
  3. XI IPA 1
    08
    ATHAYA FAUZAN JAMIL
    Kesimpulan: P4LH merupakan upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup serta akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan Lingkungan Hidup.
    Adapun beberapa kebijakan pemerintah sebagai usaha pelestarian lingkungan hidup diantaranya:
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
    dll.

    ReplyDelete
  4. Nama : Ismi Nuraisa
    Kelas : XI IPA 1
    Absen : 19

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    1.Pembibitan 

    Pembibitan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan tanaman baru (bibit) guna perbanyakan tanaman agar kebutuhan manusia terpenuhi dan tanaman tersebut tidak punah.
    Macam-macam pembibitan
    a. berdasarkan cara mendapatkan bibit
    1). bibit biji / benih, contoh; padi,jagung,jeruk.
    2). bibit anakan, contoh; pisang, sansisviera.
    3). bibit umbi,contoh;bawang merah,bawang putih,kentang.

    2.Penanaman

    Penanaman adalah kegiatan menanam bibit pada media tanah untuk pertumbuhan dan perkembangan tanama tersebut selanjutnya.
    Berdasarkan tempat menanam
    1). menanam dalam wadah atau pot
    2). lahan tertentu , seoertinya lahan palawija dan green house

    3.Pemeliharaan

    Pemeliharaan tanaman harud dilakukan sesuai dengan keadaan tempat dan karakteristik tanaman itu sendiri. Pemeliharaan tanaman mencakup:
    a. penyiraman, yaitu pemberian air pada tanaman sesuai dengan kebutuhan secara teratur
    b. pemupukan, yaitu pemberian pupuk atau zat-zat yang di perlukan untuk kebutuhan nutrisi tanaman.
    c. penyiangan, yaitu menghilangkan tanaman pengganggu terhadap tanaman pokok.

    4.Pengawasan Lingkungan Hidup

    Pengawasan lingkungan hidup, yaitu mengawasi atau sikap perduli terhadap keadaan lingkungan sekitarnya, baik kebersihan, ketertiban, keamanan, dan pemanfaatan
    sumber energi.

    Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai pelestarian lingkungan hidup, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
     1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri. 
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. 

    Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini  :
    1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
    4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:  
    1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2. Membuang sampah pada tempatnya,
    3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  5. Kesimpulannya adalah peduli pada lingkungan hidup itu tanggung jawab semua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat. Kebijakan-kebijakan-kebijakan dalam lingkungan hidup, yang menjadi penopang hukum bagi pemerintah dan masyarakatnya. Dan alangkah baiknya kita harus tau langkah-langkah melestarikan lingkungan hidup. Di mulai dari yang paling kecil, seperti membuang sampah pada tempatnya. Dengan begitu lingkungan hidup di sekitar kita menjadi lebih baik dan sehat. Baik antara komponen biotik dan abiotik yg ada di bumi. Sehingga terjadilah keseimbangan ekosistem di bumi.

    ReplyDelete

  6. nama: Dini Octavia
    kelas : XI IPA 1
    absen: 15

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. 

    usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.

    Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:  
    1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2. Membuang sampah pada tempatnya,
    3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  7. Nama : Upi Nadiya
    Kelas : XI IPA 1
    Absen : 33

    Kesimpulannya adalah peduli pada lingkungan hidup itu tanggung jawab semua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat. Kebijakan-kebijakan-kebijakan dalam lingkungan hidup, yang menjadi penopang hukum bagi pemerintah dan masyarakatnya. Dan alangkah baiknya kita harus tau langkah-langkah melestarikan lingkungan hidup. Di mulai dari yang paling kecil, seperti membuang sampah pada tempatnya. Dengan begitu lingkungan hidup di sekitar kita menjadi lebih baik dan sehat. Baik antara komponen biotik dan abiotik yg ada di bumi. Sehingga terjadilah keseimbangan ekosistem di bumi.

    ReplyDelete
  8. Nama: Athifa Taqiyya A.
    Kelas: XI IPA 1
    No. Absen: 09

    Kesimpulan:
    P4LH adalah upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup. Kepanjangan P4LH adalah Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan Lingkungan Hidup.
    Lingkungan hidup harus dijaga oleh semua orang, tidak hanya pemerintah. Pemerintah juga sudah bertindak dengan mengeluarkan kebijakan - kebijakan dan setiap orang harus mengikuti kebijakan itu. Kita juga bisa melakukan upaya - upaya untuk menjaga lingkungan dari hal - hal yang sederhana, seperti menghemat listrik, membuang sampah pada tempatnya, menanam pohon, dan lain - lain.

    ReplyDelete
  9. nama : rimba maulana
    kelas : XI IPA 1
    absen : 31

    rangkuman materi

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. 

    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

    01. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

    02. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri. 

    03. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 

    04. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. 

    Beberapa hal yang dapat kita para pelajar lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:  

    01. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,

    02. Membuang sampah pada tempatnya,

    03. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,

    04. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,

    05. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  10. Nama : Rahma Ayu Riyantini
    Kelas : XI IPA 1
    Absen : 029

    P4LH adalah upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. Pelaksanaan P4LH merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah dan masyarakat dari semua golongan. Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam hal pelestarian lingkungan. Masyarakat juga dapat ikut melestarikan lingkungan mulai dari membuang sampah pada tempatnya. Dengan hal - hal tersebut diharapkan terwujudnya tujuan dari P4LH yakni menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    ReplyDelete
  11. Nama : Niken Ayu Ningtyas
    Kelas : XI IPA 1
    Absen : 26

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim/singkatan dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
    - Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase
    - Memberikan perlakuan khusus kepada limbah
    - Melakukan reboisasi, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam
    - Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    - Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    Bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup yang dapat dilakukan oleh pelajar dengan cara - cara berikut ini:
    - Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    - Membuang sampah pada tempatnya,
    - Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    - Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    - Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  12. Nama : Ayu tri wahyuni
    Kelas : XI IPA 1
    No absen : 11
    KESIMPULAN MATERI

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1.) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
    2.) Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
    3.) Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
    4.) Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
    1.) Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    2.) Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    3.) Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
    4.) Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    5.) Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    Beberapa hal yang dapat seorang pelajar lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
    1.) Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2.) Membuang sampah pada tempatnya,
    3.) Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4.) Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    5.) Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  14. Nama : Eka Nurfadilah
    Kelas : XI IPA 1
    No absen : 17

    Rangkuman materi
    Pengertian P4LH
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama.

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini
    1.Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    2.Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    3.Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
    4.Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    5.Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    Hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk pelestarian lingkungan hidup
    1.Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2.Membuang sampah pada tempatnya,
    3.Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4.Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    5.Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  15. Nama: Thesalonika alemina renata
    Kelas : XI IPA 1
    no absen : 32

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Ada juga Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    ReplyDelete
  16. Nama: Devita Cahya Kartika
    Kelas : XI IPA 1
    Absen: 13

    KESIMPULAN MATERI:

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    Semakin sempitnya ruang terbuka hijau maka semakin berkurang produksi oksigen. Untuk mengurangi efek yang ditimbulkan dari berkurangnya tumbuhan maka kita perlu melakukan gerakan penghijauan walaupun kekurangan lahan kosong. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan penghijauan menggunakan pot atau barang bekas.

    Penghijauan dapat dilakukan di sekitar tempat tingal kita dengan cara membudidayakan tanaman hias,membuat apotik hidup, tanaman obat,dll. Untuk keperluan itu kita perlu memiliki keterampilan bercocok tanam mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan pengawasan serta pengolahan pasca panen.

    ReplyDelete
  17. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  18. Nama: Maoullinda Amalliyah
    Kelas : XI IPA 1
    No Absen : 22

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.


    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.

    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.



    Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :

    Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
    Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    ReplyDelete
  19. nama: Pandu Putra Bintoro
    kelas : XI IPA 1
    absen: 27

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.
    Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
    1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2. Membuang sampah pada tempatnya,
    3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    ReplyDelete
  20. Nama : Angger Putri Innayah
    Kelas : XI IPA 1
    Absen : 07

    KESIMPULAN MATERI

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang
    P4LH adalah akronim dari pembibitan,penanaman,pemeliharaan,pengawasan,lingkungan hidup.

    Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup,antara lain sebagai berikut:
    -menghemat penggunaan kertas dan pensil
    -membuang sampah pada tempatnya
    -memanfaatkan barang² hasil dari daur ulang
    -menghemat pengunaan listrik,air,dan BBM
    -menanam dan merawat pohon disekitar lingkungan rumah tinggal

    Kebijakan yg telah dikeluarkan pemerintah,antara lain sebagai berikut:
    1.undang² Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan² pokok pengelolaan Lingkungan hidup.

    2.surat keputusan menteri perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang pengamanan bahan beracun dan berbahaya diperusahaan industri

    3.peraturan pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup

    4.pembentukan badan pengendalian lingkungan hidup pada tahun 1991.



    ReplyDelete
  21. Nama : Nabilah Syahwal
    kelas : XI IPA 1
    no . absen : 25

    kesimpulan :
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk mengatur P4LH . usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :Melakukan pengolahan tanah ,mengatur sistem irigasi atau drainase ,Memberikan perlakuan khusus kepada limbah,
    Melakukan reboisasi DLL. sebagai seorang pelajar bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: Menghemat penggunaan kertas dan pensil, Membuang sampah pada tempatnya,
    Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang, DLL.


    ReplyDelete
  22. NAMA : FANDI FEBRIAN
    KELAS : XI IPA 1
    NOMOR : 18

    KESIMPULAN :
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk mengatur P4LH . usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :Melakukan pengolahan tanah ,mengatur sistem irigasi atau drainase ,Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, 
    Melakukan reboisasi DLL. sebagai seorang pelajar bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: Menghemat penggunaan kertas dan pensil, Membuang sampah pada tempatnya,
    Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang, DLL.

    ReplyDelete
  23. Nama : Dita Anggraeni
    Kelas : XI IPA 1
    No. Absen : 16

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.

    Adapun beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
    1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2. Membuang sampah pada tempatnya,
    3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  24. NAMA : DERA OKTA LESTARI
    KELAS : XI IPA 3
    ABSEN : 09

    RANGKUMAN:

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

    01. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    02. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.

    03. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

    04. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    Beberapa hal yang dapat kita para pelajar lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:

    01. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,

    02. Membuang sampah pada tempatnya,

    03. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,

    04. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,

    05. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  25. Nama : Destarasta A.B
    Kelas : XI IPA 3
    Absen : 10

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  26. Nama : Adilla Nur Silmi
    Kelas : XI IPA 3
    No.absen : 01

    Kesimpulan materi :
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. 
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat

    Sebagai seorang pelajar beberapa hal yang dapat di lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:  
    1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2. Membuang sampah pada tempatnya,
    3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  27. NAMA : SONIA IMELDA GISELLA
    KELAS :XI IPA 3
    ABSEN : 33


    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    Semakin sempitnya runang terbuka hijau maka semakin berkurang produksi oksigen. Untuk mengurangi efek yang ditimbulkan dari berkurangnya tumbuhan maka kita perlu melakukan gerakan penghijauan walaupun kekurangan lahan kosong. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan penghijauan menggunakan pot atau barang bekas.

    Penghijauan dapat dilakukan di sekitar tempat tingal kita dengan cara membudidayakan tanaman hias,membuat apotik hidup, tanaman obat keluarga dan palawija. Untuk keperluan itu kita perlu memiliki keterampilan bercocok tanam mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan pengawasan serta pengolahan pasca panen.

    ReplyDelete
  28. Nama: Vicky Febriansyah
    Kelas: XI IPA 3
    Absen: 34

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup. Usaha usaha itu merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah saja.

    Pemerintah juga sudah memberikan kebijakan kebijakan nya terdapat di UU,PP, surat menteri perindustrian.

    Beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:

    - Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    - Membuang sampah pada tempatnya,
    - Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    - Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    - Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  29. Nama: Anida Syakira
    Kelas : XI IPA 3
    Absen: 05

    Rangkuman
    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. 

    P4LH [Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.] merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. 

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. 

    Hal - hal yang dapat kita lakukan sebagai pelajar dalam bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup antara lain:  
    1) Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2) Membuang sampah pada tempatnya,
    3) Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4) Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM serta,
    5) Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  30. LOWENIA
    XI IPA 3
    18
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. 

    Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini  :
    1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
    4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    ReplyDelete
  31. Nama : Alfian maulana
    Kelas : XI IPA 1
    No Absen : 06

    Kesimpulan:
    P4LH adalah upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup. Kepanjangan P4LH adalah Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan Lingkungan Hidup.
    Lingkungan hidup harus dijaga oleh semua orang. Pemerintah juga sudah bertindak dengan mengeluarkan kebijakan kebijakan dan setiap orang harus mengikuti kebijakan itu. Kita juga bisa melakukan upaya - upaya untuk menjaga lingkungan dari hal - hal yang sederhana, seperti menghemat listrik, membuang sampah pada tempatnya, menanam pohon-pohonan

    ReplyDelete
  32. NAMA : AURENT SABRINA S
    KELAS : XI IPA 3
    NO. ABSEN : 07

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
    - Membuang sampah pada tempatnya
    - Tidak merusak tanaman sekitar
    - Tidak membuang bahan kimia di aliran sungai
    - Menanam kembali hutan yang gundul
    - Melakukan tebang pilih
    - Menanam pohon di pinggir jalan kota
    - Mengurangi penggunaan asap kimia.

    ReplyDelete
  33. Nama: Ajisaka Bayu L.
    Kelas: XI IPA 3
    Absen: 03
    Rangkuman:
    P4LH (Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup) merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
    - Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase
    - Memberikan perlakuan khusus kepada limbah
    - Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan terjaga
    - Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    Upaya yang dapat dilakukan seorang pelajar dalam melestarikan lingkungan hidup yaitu: Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    Membuang sampah pada tempatnya,
    Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  34. siti fakhira maharani
    xi ipa 3
    30

    kesimpulannya,
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :

    • Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    • Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    • Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
    • Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:

    - Menghemat penggunaan kertas dan pensil
    - Membuang sampah pada tempatnya
    - Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang
    - Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM
    - Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  35. Nama : Kiki Febrianti
    Kelas : XI IPA 3
    Absen : 17

    Kesimpulannya:
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    Semakin sempitnya ruang terbuka hijau maka semakin berkurang produksi oksigen. Untuk mengurangi efek yang ditimbulkan dari berkurangnya tumbuhan maka kita perlu melakukan gerakan penghijauan walaupun kekurangan lahan kosong. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan penghijauan menggunakan pot atau barang bekas.

    Penghijauan dapat dilakukan di sekitar tempat tingal kita dengan cara membudidayakan tanaman hias,membuat apotik hidup, tanaman obat,dll. Untuk keperluan itu kita perlu memiliki keterampilan bercocok tanam mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan pengawasan serta pengolahan pasca panen.

    ReplyDelete
  36. Nama : Dewi Apriyani
    Kelas : XI IPA 3
    No. Absen : 11

    Rangkuman :
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain ada 4 hal.

    Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara berikut ini, seperti contohnya : Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.

    Sementara itu, sebagai seorang pelajar upaya yang dapat dilakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup, antara lain contoh mudahnya : Membuang sampah pada tempatnya.

    ReplyDelete
  37. DEDE DUEN S(8)
    XI IPA 3

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.

    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :

    Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
    Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    ReplyDelete
  38. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  39. Nama : Nindya Putri M
    Kelas : XI IPA 3
    Absen : 24

    Kesimpulan :
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara, seperti :
    • Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    • Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    • Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
    • Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
    ▪︎Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    ▪︎Membuang sampah pada tempatnya,
    ▪︎Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    ▪︎Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    ▪︎Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  40. Nama : Maysandra Dwianzahra
    Kelas :XI IPA 3
    Absen : 22

    Kesimpulan :
    pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita semua . bukan pemerintah tetapi seluruh masyarakat.
    usaha-usaha yang dapat kita lakukan untuk pelestarian lingkungan hidup sebagai berikut :

    1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan

    2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah

    3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih.

    4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.

    upaya Yang dapat kita lakukan untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:  

    Menghemat penggunaan kertas dan pensil, embuang sampah pada tempatnya, Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta, Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  41. Nama : Rafi Aziz Lianosandy
    Kelas : XI IPA 3
    Absen : 25

    P4LH: suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup guna menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.

    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup :

    • Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    • Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    • Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
    • Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    ReplyDelete
  42. Nama : Yohanna Tirza
    Kelas : XI IPA 3
    Absen : 35

    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.

    Hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk pelestarian lingkungan hidup :
    1. Membuang Sampah pada tempatnya
    2. Menghemat penggunaan kertas dan pensil
    3. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal
    4. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang
    5. Menghemat penggunaan listrik ,air,dan BBM

    ReplyDelete
  43. Grace elisabeth (15)
    XI IPA 3

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    •Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.

    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    •Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:

    1.Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2.Membuang sampah pada tempatnya,
    3.Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4.Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    5.Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  44. Nama : SITI NURSALIMAH
    kelas : XI IPA 3
    Absen : 31

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
    • Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan,
    • Memberikan perlakuan khusus kepada limbah,
    • Melakukan reboisasi
    • Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH)

    Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
    • Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    • Membuang sampah pada tempatnya,
    • Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    • Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    • Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  45. Nama : Esmeralda Buulolo
    Kelas : XI IPA 3
    Absen : 14

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.

    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :

    a) Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    b) Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    c) Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan

    Hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:

    1) Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2) Membuang sampah pada tempatnya,
    3) Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,



    ReplyDelete
  46. INDRA KELANA
    XI IPA 3
    16

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2) Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
    3) Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
    4) Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
    Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    Menghemat penggunaan kertas dan pensil, Membuang sampah pada tempatnya, Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang, Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta, Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  47. Nama : Resti Dwi Anjarani
    Kelas : XI IPA 3
    Absen : 27

    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    1.Pembibitan

    Pembibitan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan tanaman baru (bibit) guna perbanyakan tanaman agar kebutuhan manusia terpenuhi dan tanaman tersebut tidak punah.
    Macam-macam pembibitan
    a. berdasarkan cara mendapatkan bibit
    1). bibit biji / benih, contoh; padi,jagung,jeruk.
    2). bibit anakan, contoh; pisang, sansisviera.
    3). bibit umbi,contoh;bawang merah,bawang putih,kentang.

    2.Penanaman

    Penanaman adalah kegiatan menanam bibit pada media tanah untuk pertumbuhan dan perkembangan tanama tersebut selanjutnya.
    a. berdasarkan tempat menanam
    1). menanam dalam wadah atau pot
    2). lahan tertentu , seoertinya lahan palawija dan green house

    3.Pemeliharaan

    Pemeliharaan tanaman harud dilakukan sesuai dengan keadaan tempat dan karakteristik tanaman itu sendiri.pemeliharaan tanaman mencakup:
    a. penyiraman, yaitu pemberian air pada tanaman sesuai dengan kebutuhan secara teratur
    b. pemupukan, yaitu pemberian pupuk atau zat-zat yang di perlukan untuk kebutuhan nutrisi tanaman.
    c. penyiangan, yaitu menghilangkan tanaman pengganggu terhadap tanaman pokok.

    4.Pengawasan Lingkungan Hidup

    Pengawasan lingkungan hidup, yaitu mengawasi atau sikap perduli terhadap keadaan lingkungan sekitarnya, baik kebersihan, ketertiban, keamanan, dan pemanfaatan sumber energi.

    ReplyDelete
  48. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  49. Maurien Andriesta.
    XI IPA 3
    21

    Kesimpulan:
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    ReplyDelete
  50. Nama : Dimas Apriyanto
    Kelas : XI IPA 3
    NO ABSEN : 13

    P4LH merupakan upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup serta akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan Lingkungan Hidup.
    Adapun beberapa kebijakan pemerintah sebagai usaha pelestarian lingkungan hidup diantaranya:
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
    dll.

    ReplyDelete

  51. P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.


    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    ReplyDelete
  52. Nama: Rakha Sanjaya W.
    Kelas: XI IPA 3
    Abssn: 26

    Kesimpulan:
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  53. Agung hermawan supardjo
    XI ipa 1
    4
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
    P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.


    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.


    Lalu ada hal - hal apa saja yang dapat kita lakukan sebagai pelajar dalam bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup ini antara lain sebagai berikut:
    1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2. Membuang sampah pada tempatnya,
    3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  54. YONI AFILIANSYAH
    XI IPA 1
    36
    P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.

    1.Pembibitan

    Pembibitan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan tanaman baru (bibit) guna perbanyakan tanaman agar kebutuhan manusia terpenuhi dan tanaman tersebut tidak punah.
    Macam-macam pembibitan
    a. berdasarkan cara mendapatkan bibit
    1). bibit biji / benih, contoh; padi,jagung,jeruk.
    2). bibit anakan, contoh; pisang, sansisviera.
    3). bibit umbi,contoh;bawang merah,bawang putih,kentang.

    2.Penanaman

    Penanaman adalah kegiatan menanam bibit pada media tanah untuk pertumbuhan dan perkembangan tanama tersebut selanjutnya.
    Berdasarkan tempat menanam
    1). menanam dalam wadah atau pot
    2). lahan tertentu , seoertinya lahan palawija dan green house

    3.Pemeliharaan

    Pemeliharaan tanaman harud dilakukan sesuai dengan keadaan tempat dan karakteristik tanaman itu sendiri. Pemeliharaan tanaman mencakup:
    a. penyiraman, yaitu pemberian air pada tanaman sesuai dengan kebutuhan secara teratur
    b. pemupukan, yaitu pemberian pupuk atau zat-zat yang di perlukan untuk kebutuhan nutrisi tanaman.
    c. penyiangan, yaitu menghilangkan tanaman pengganggu terhadap tanaman pokok.

    4.Pengawasan Lingkungan Hidup

    Pengawasan lingkungan hidup, yaitu mengawasi atau sikap perduli terhadap keadaan lingkungan sekitarnya, baik kebersihan, ketertiban, keamanan, dan pemanfaatan
    sumber energi.

    Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai pelestarian lingkungan hidup, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
    1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
    2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
    3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
    4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
    5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

    Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
    1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2. Membuang sampah pada tempatnya,
    3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
    5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete
  55. Nama:Rian Felix HM
    Kelas:XI IPA 1
    Absen:30
    Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.

    Hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk pelestarian lingkungan hidup :
    1. Membuang Sampah pada tempatnya
    2. Menghemat penggunaan kertas dan pensil
    3. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal
    4. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang
    5. Menghemat penggunaan listrik ,air,dan BBM

    ReplyDelete
  56. Nama: Willy Markus Panjaitan
    Kelas : XI IPA 1
    Absen: 35

    Rangkuman
    Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama.

    P4LH [Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.] merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.

    Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
    2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
    3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
    4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

    Hal - hal yang dapat kita lakukan sebagai pelajar dalam bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup antara lain:
    1) Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
    2) Membuang sampah pada tempatnya,
    3) Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
    4) Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM serta,
    5) Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

B. Menghindari Pola atau Gaya Hidup yang tidak Sesuai dengan Karakteristik Biogeografi dan Sosioantrofologi sebagai Perwujudan Imtaq

BAB 5. MENILAI MACAM-MACAM KERUSAKAN LINGKUNGAN