REVIEW MATERI LH
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
- Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
- Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
- Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup?
Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
- Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
- Membuang sampah pada tempatnya,
- Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
- Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
- Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : vania gita kirana
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
Absen : 34
RANGKUMAN MATERI
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Lalu ada hal - hal apa saja yang dapat kita lakukan sebagai pelajar dalam bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup ini antara lain sebagai berikut:
1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. Membuang sampah pada tempatnya,
3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : Upi Nadiya
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
Absen : 33
Kesimpulan nya adalah peduli pada lingkungan hidup itu merupakan tanggung jawab semua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat. Di sertai kebijakan-kebijakan dalam mengelola lingkungan hidup, yang menjadi penopang hukum bagi pemerintah dan masyarakatnya. Dan alangkah baiknya kita harus mengetahui langkah-langkah melestarikan lingkungan hidup. Di mulai dari yang terkecil, seperti membuang sampah pada tempatnya. Dengan begitu perlahan-lahan lingkungan hidup di sekitar kita menjadi lebih baik dan sehat. Baik antara komponen biotik dan abiotik yg ada di bumi. Sehingga terjadilah keseimbangan ekosistem di bumi.
Maaf yang ini ada typo nya Bu. Jadi saya komen ulang
DeleteXI IPA 1
ReplyDelete08
ATHAYA FAUZAN JAMIL
Kesimpulan: P4LH merupakan upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup serta akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan Lingkungan Hidup.
Adapun beberapa kebijakan pemerintah sebagai usaha pelestarian lingkungan hidup diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
dll.
Nama : Ismi Nuraisa
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
Absen : 19
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
1.Pembibitan
Pembibitan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan tanaman baru (bibit) guna perbanyakan tanaman agar kebutuhan manusia terpenuhi dan tanaman tersebut tidak punah.
Macam-macam pembibitan
a. berdasarkan cara mendapatkan bibit
1). bibit biji / benih, contoh; padi,jagung,jeruk.
2). bibit anakan, contoh; pisang, sansisviera.
3). bibit umbi,contoh;bawang merah,bawang putih,kentang.
2.Penanaman
Penanaman adalah kegiatan menanam bibit pada media tanah untuk pertumbuhan dan perkembangan tanama tersebut selanjutnya.
Berdasarkan tempat menanam
1). menanam dalam wadah atau pot
2). lahan tertentu , seoertinya lahan palawija dan green house
3.Pemeliharaan
Pemeliharaan tanaman harud dilakukan sesuai dengan keadaan tempat dan karakteristik tanaman itu sendiri. Pemeliharaan tanaman mencakup:
a. penyiraman, yaitu pemberian air pada tanaman sesuai dengan kebutuhan secara teratur
b. pemupukan, yaitu pemberian pupuk atau zat-zat yang di perlukan untuk kebutuhan nutrisi tanaman.
c. penyiangan, yaitu menghilangkan tanaman pengganggu terhadap tanaman pokok.
4.Pengawasan Lingkungan Hidup
Pengawasan lingkungan hidup, yaitu mengawasi atau sikap perduli terhadap keadaan lingkungan sekitarnya, baik kebersihan, ketertiban, keamanan, dan pemanfaatan
sumber energi.
Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai pelestarian lingkungan hidup, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. Membuang sampah pada tempatnya,
3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Kesimpulannya adalah peduli pada lingkungan hidup itu tanggung jawab semua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat. Kebijakan-kebijakan-kebijakan dalam lingkungan hidup, yang menjadi penopang hukum bagi pemerintah dan masyarakatnya. Dan alangkah baiknya kita harus tau langkah-langkah melestarikan lingkungan hidup. Di mulai dari yang paling kecil, seperti membuang sampah pada tempatnya. Dengan begitu lingkungan hidup di sekitar kita menjadi lebih baik dan sehat. Baik antara komponen biotik dan abiotik yg ada di bumi. Sehingga terjadilah keseimbangan ekosistem di bumi.
ReplyDelete
ReplyDeletenama: Dini Octavia
kelas : XI IPA 1
absen: 15
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.
Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. Membuang sampah pada tempatnya,
3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : Upi Nadiya
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
Absen : 33
Kesimpulannya adalah peduli pada lingkungan hidup itu tanggung jawab semua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat. Kebijakan-kebijakan-kebijakan dalam lingkungan hidup, yang menjadi penopang hukum bagi pemerintah dan masyarakatnya. Dan alangkah baiknya kita harus tau langkah-langkah melestarikan lingkungan hidup. Di mulai dari yang paling kecil, seperti membuang sampah pada tempatnya. Dengan begitu lingkungan hidup di sekitar kita menjadi lebih baik dan sehat. Baik antara komponen biotik dan abiotik yg ada di bumi. Sehingga terjadilah keseimbangan ekosistem di bumi.
Nama: Athifa Taqiyya A.
ReplyDeleteKelas: XI IPA 1
No. Absen: 09
Kesimpulan:
P4LH adalah upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup. Kepanjangan P4LH adalah Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan Lingkungan Hidup.
Lingkungan hidup harus dijaga oleh semua orang, tidak hanya pemerintah. Pemerintah juga sudah bertindak dengan mengeluarkan kebijakan - kebijakan dan setiap orang harus mengikuti kebijakan itu. Kita juga bisa melakukan upaya - upaya untuk menjaga lingkungan dari hal - hal yang sederhana, seperti menghemat listrik, membuang sampah pada tempatnya, menanam pohon, dan lain - lain.
nama : rimba maulana
ReplyDeletekelas : XI IPA 1
absen : 31
rangkuman materi
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
01. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
02. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
03. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
04. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Beberapa hal yang dapat kita para pelajar lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
01. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
02. Membuang sampah pada tempatnya,
03. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
04. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
05. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : Rahma Ayu Riyantini
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
Absen : 029
P4LH adalah upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. Pelaksanaan P4LH merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah dan masyarakat dari semua golongan. Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam hal pelestarian lingkungan. Masyarakat juga dapat ikut melestarikan lingkungan mulai dari membuang sampah pada tempatnya. Dengan hal - hal tersebut diharapkan terwujudnya tujuan dari P4LH yakni menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Nama : Niken Ayu Ningtyas
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
Absen : 26
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim/singkatan dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
- Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah
- Melakukan reboisasi, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam
- Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup yang dapat dilakukan oleh pelajar dengan cara - cara berikut ini:
- Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
- Membuang sampah pada tempatnya,
- Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
- Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
- Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : Ayu tri wahyuni
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
No absen : 11
KESIMPULAN MATERI
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1.) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
2.) Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
3.) Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
4.) Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
1.) Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2.) Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3.) Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4.) Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5.) Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Beberapa hal yang dapat seorang pelajar lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1.) Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2.) Membuang sampah pada tempatnya,
3.) Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4.) Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
5.) Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Eka Nurfadilah
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
No absen : 17
Rangkuman materi
Pengertian P4LH
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini
1.Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2.Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3.Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4.Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5.Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk pelestarian lingkungan hidup
1.Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2.Membuang sampah pada tempatnya,
3.Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4.Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
5.Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama: Thesalonika alemina renata
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
no absen : 32
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Ada juga Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Nama: Devita Cahya Kartika
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
Absen: 13
KESIMPULAN MATERI:
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Semakin sempitnya ruang terbuka hijau maka semakin berkurang produksi oksigen. Untuk mengurangi efek yang ditimbulkan dari berkurangnya tumbuhan maka kita perlu melakukan gerakan penghijauan walaupun kekurangan lahan kosong. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan penghijauan menggunakan pot atau barang bekas.
Penghijauan dapat dilakukan di sekitar tempat tingal kita dengan cara membudidayakan tanaman hias,membuat apotik hidup, tanaman obat,dll. Untuk keperluan itu kita perlu memiliki keterampilan bercocok tanam mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan pengawasan serta pengolahan pasca panen.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama: Maoullinda Amalliyah
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
No Absen : 22
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
nama: Pandu Putra Bintoro
ReplyDeletekelas : XI IPA 1
absen: 27
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.
Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. Membuang sampah pada tempatnya,
3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Nama : Angger Putri Innayah
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
Absen : 07
KESIMPULAN MATERI
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang
P4LH adalah akronim dari pembibitan,penanaman,pemeliharaan,pengawasan,lingkungan hidup.
Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup,antara lain sebagai berikut:
-menghemat penggunaan kertas dan pensil
-membuang sampah pada tempatnya
-memanfaatkan barang² hasil dari daur ulang
-menghemat pengunaan listrik,air,dan BBM
-menanam dan merawat pohon disekitar lingkungan rumah tinggal
Kebijakan yg telah dikeluarkan pemerintah,antara lain sebagai berikut:
1.undang² Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan² pokok pengelolaan Lingkungan hidup.
2.surat keputusan menteri perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang pengamanan bahan beracun dan berbahaya diperusahaan industri
3.peraturan pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup
4.pembentukan badan pengendalian lingkungan hidup pada tahun 1991.
Nama : Nabilah Syahwal
ReplyDeletekelas : XI IPA 1
no . absen : 25
kesimpulan :
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk mengatur P4LH . usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :Melakukan pengolahan tanah ,mengatur sistem irigasi atau drainase ,Memberikan perlakuan khusus kepada limbah,
Melakukan reboisasi DLL. sebagai seorang pelajar bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: Menghemat penggunaan kertas dan pensil, Membuang sampah pada tempatnya,
Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang, DLL.
NAMA : FANDI FEBRIAN
ReplyDeleteKELAS : XI IPA 1
NOMOR : 18
KESIMPULAN :
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk mengatur P4LH . usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :Melakukan pengolahan tanah ,mengatur sistem irigasi atau drainase ,Memberikan perlakuan khusus kepada limbah,
Melakukan reboisasi DLL. sebagai seorang pelajar bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: Menghemat penggunaan kertas dan pensil, Membuang sampah pada tempatnya,
Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang, DLL.
Nama : Dita Anggraeni
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
No. Absen : 16
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.
Adapun beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. Membuang sampah pada tempatnya,
3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
NAMA : DERA OKTA LESTARI
ReplyDeleteKELAS : XI IPA 3
ABSEN : 09
RANGKUMAN:
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
01. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
02. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
03. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
04. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Beberapa hal yang dapat kita para pelajar lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
01. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
02. Membuang sampah pada tempatnya,
03. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
04. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
05. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : Destarasta A.B
ReplyDeleteKelas : XI IPA 3
Absen : 10
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Nama : Adilla Nur Silmi
ReplyDeleteKelas : XI IPA 3
No.absen : 01
Kesimpulan materi :
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat
Sebagai seorang pelajar beberapa hal yang dapat di lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. Membuang sampah pada tempatnya,
3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
NAMA : SONIA IMELDA GISELLA
ReplyDeleteKELAS :XI IPA 3
ABSEN : 33
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Semakin sempitnya runang terbuka hijau maka semakin berkurang produksi oksigen. Untuk mengurangi efek yang ditimbulkan dari berkurangnya tumbuhan maka kita perlu melakukan gerakan penghijauan walaupun kekurangan lahan kosong. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan penghijauan menggunakan pot atau barang bekas.
Penghijauan dapat dilakukan di sekitar tempat tingal kita dengan cara membudidayakan tanaman hias,membuat apotik hidup, tanaman obat keluarga dan palawija. Untuk keperluan itu kita perlu memiliki keterampilan bercocok tanam mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan pengawasan serta pengolahan pasca panen.
Nama: Vicky Febriansyah
ReplyDeleteKelas: XI IPA 3
Absen: 34
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup. Usaha usaha itu merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah saja.
Pemerintah juga sudah memberikan kebijakan kebijakan nya terdapat di UU,PP, surat menteri perindustrian.
Beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
- Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
- Membuang sampah pada tempatnya,
- Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
- Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
- Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama: Anida Syakira
ReplyDeleteKelas : XI IPA 3
Absen: 05
Rangkuman
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama.
P4LH [Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.] merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Hal - hal yang dapat kita lakukan sebagai pelajar dalam bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1) Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2) Membuang sampah pada tempatnya,
3) Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4) Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM serta,
5) Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
LOWENIA
ReplyDeleteXI IPA 3
18
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Nama : Alfian maulana
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
No Absen : 06
Kesimpulan:
P4LH adalah upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup. Kepanjangan P4LH adalah Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan Lingkungan Hidup.
Lingkungan hidup harus dijaga oleh semua orang. Pemerintah juga sudah bertindak dengan mengeluarkan kebijakan kebijakan dan setiap orang harus mengikuti kebijakan itu. Kita juga bisa melakukan upaya - upaya untuk menjaga lingkungan dari hal - hal yang sederhana, seperti menghemat listrik, membuang sampah pada tempatnya, menanam pohon-pohonan
NAMA : AURENT SABRINA S
ReplyDeleteKELAS : XI IPA 3
NO. ABSEN : 07
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
- Membuang sampah pada tempatnya
- Tidak merusak tanaman sekitar
- Tidak membuang bahan kimia di aliran sungai
- Menanam kembali hutan yang gundul
- Melakukan tebang pilih
- Menanam pohon di pinggir jalan kota
- Mengurangi penggunaan asap kimia.
Nama: Ajisaka Bayu L.
ReplyDeleteKelas: XI IPA 3
Absen: 03
Rangkuman:
P4LH (Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup) merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
- Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah
- Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan terjaga
- Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
Upaya yang dapat dilakukan seorang pelajar dalam melestarikan lingkungan hidup yaitu: Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
Membuang sampah pada tempatnya,
Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
siti fakhira maharani
ReplyDeletexi ipa 3
30
kesimpulannya,
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
• Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
• Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
• Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
• Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
• Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
- Menghemat penggunaan kertas dan pensil
- Membuang sampah pada tempatnya
- Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang
- Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM
- Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : Kiki Febrianti
ReplyDeleteKelas : XI IPA 3
Absen : 17
Kesimpulannya:
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Semakin sempitnya ruang terbuka hijau maka semakin berkurang produksi oksigen. Untuk mengurangi efek yang ditimbulkan dari berkurangnya tumbuhan maka kita perlu melakukan gerakan penghijauan walaupun kekurangan lahan kosong. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan penghijauan menggunakan pot atau barang bekas.
Penghijauan dapat dilakukan di sekitar tempat tingal kita dengan cara membudidayakan tanaman hias,membuat apotik hidup, tanaman obat,dll. Untuk keperluan itu kita perlu memiliki keterampilan bercocok tanam mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan pengawasan serta pengolahan pasca panen.
Nama : Dewi Apriyani
ReplyDeleteKelas : XI IPA 3
No. Absen : 11
Rangkuman :
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain ada 4 hal.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara berikut ini, seperti contohnya : Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar upaya yang dapat dilakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup, antara lain contoh mudahnya : Membuang sampah pada tempatnya.
DEDE DUEN S(8)
ReplyDeleteXI IPA 3
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Nindya Putri M
ReplyDeleteKelas : XI IPA 3
Absen : 24
Kesimpulan :
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara, seperti :
• Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
• Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
• Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
• Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
• Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
▪︎Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
▪︎Membuang sampah pada tempatnya,
▪︎Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
▪︎Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
▪︎Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : Maysandra Dwianzahra
ReplyDeleteKelas :XI IPA 3
Absen : 22
Kesimpulan :
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita semua . bukan pemerintah tetapi seluruh masyarakat.
usaha-usaha yang dapat kita lakukan untuk pelestarian lingkungan hidup sebagai berikut :
1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan
2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah
3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih.
4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
upaya Yang dapat kita lakukan untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
Menghemat penggunaan kertas dan pensil, embuang sampah pada tempatnya, Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta, Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : Rafi Aziz Lianosandy
ReplyDeleteKelas : XI IPA 3
Absen : 25
P4LH: suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup guna menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup :
• Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
• Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
• Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
• Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
• Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Nama : Yohanna Tirza
ReplyDeleteKelas : XI IPA 3
Absen : 35
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk pelestarian lingkungan hidup :
1. Membuang Sampah pada tempatnya
2. Menghemat penggunaan kertas dan pensil
3. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal
4. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang
5. Menghemat penggunaan listrik ,air,dan BBM
Grace elisabeth (15)
ReplyDeleteXI IPA 3
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
•Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
•Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1.Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2.Membuang sampah pada tempatnya,
3.Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4.Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
5.Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : SITI NURSALIMAH
ReplyDeletekelas : XI IPA 3
Absen : 31
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
• Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan,
• Memberikan perlakuan khusus kepada limbah,
• Melakukan reboisasi
• Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
• Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
• Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
• Membuang sampah pada tempatnya,
• Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
• Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
• Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : Esmeralda Buulolo
ReplyDeleteKelas : XI IPA 3
Absen : 14
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
a) Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
b) Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
c) Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan
Hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1) Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2) Membuang sampah pada tempatnya,
3) Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
INDRA KELANA
ReplyDeleteXI IPA 3
16
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2) Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3) Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4) Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Menghemat penggunaan kertas dan pensil, Membuang sampah pada tempatnya, Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang, Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta, Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama : Resti Dwi Anjarani
ReplyDeleteKelas : XI IPA 3
Absen : 27
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
1.Pembibitan
Pembibitan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan tanaman baru (bibit) guna perbanyakan tanaman agar kebutuhan manusia terpenuhi dan tanaman tersebut tidak punah.
Macam-macam pembibitan
a. berdasarkan cara mendapatkan bibit
1). bibit biji / benih, contoh; padi,jagung,jeruk.
2). bibit anakan, contoh; pisang, sansisviera.
3). bibit umbi,contoh;bawang merah,bawang putih,kentang.
2.Penanaman
Penanaman adalah kegiatan menanam bibit pada media tanah untuk pertumbuhan dan perkembangan tanama tersebut selanjutnya.
a. berdasarkan tempat menanam
1). menanam dalam wadah atau pot
2). lahan tertentu , seoertinya lahan palawija dan green house
3.Pemeliharaan
Pemeliharaan tanaman harud dilakukan sesuai dengan keadaan tempat dan karakteristik tanaman itu sendiri.pemeliharaan tanaman mencakup:
a. penyiraman, yaitu pemberian air pada tanaman sesuai dengan kebutuhan secara teratur
b. pemupukan, yaitu pemberian pupuk atau zat-zat yang di perlukan untuk kebutuhan nutrisi tanaman.
c. penyiangan, yaitu menghilangkan tanaman pengganggu terhadap tanaman pokok.
4.Pengawasan Lingkungan Hidup
Pengawasan lingkungan hidup, yaitu mengawasi atau sikap perduli terhadap keadaan lingkungan sekitarnya, baik kebersihan, ketertiban, keamanan, dan pemanfaatan sumber energi.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMaurien Andriesta.
ReplyDeleteXI IPA 3
21
Kesimpulan:
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Nama : Dimas Apriyanto
ReplyDeleteKelas : XI IPA 3
NO ABSEN : 13
P4LH merupakan upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup serta akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan Lingkungan Hidup.
Adapun beberapa kebijakan pemerintah sebagai usaha pelestarian lingkungan hidup diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
dll.
ReplyDeleteP4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Nama: Rakha Sanjaya W.
ReplyDeleteKelas: XI IPA 3
Abssn: 26
Kesimpulan:
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Agung hermawan supardjo
ReplyDeleteXI ipa 1
4
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Lalu ada hal - hal apa saja yang dapat kita lakukan sebagai pelajar dalam bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup ini antara lain sebagai berikut:
1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. Membuang sampah pada tempatnya,
3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
YONI AFILIANSYAH
ReplyDeleteXI IPA 1
36
P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
1.Pembibitan
Pembibitan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan tanaman baru (bibit) guna perbanyakan tanaman agar kebutuhan manusia terpenuhi dan tanaman tersebut tidak punah.
Macam-macam pembibitan
a. berdasarkan cara mendapatkan bibit
1). bibit biji / benih, contoh; padi,jagung,jeruk.
2). bibit anakan, contoh; pisang, sansisviera.
3). bibit umbi,contoh;bawang merah,bawang putih,kentang.
2.Penanaman
Penanaman adalah kegiatan menanam bibit pada media tanah untuk pertumbuhan dan perkembangan tanama tersebut selanjutnya.
Berdasarkan tempat menanam
1). menanam dalam wadah atau pot
2). lahan tertentu , seoertinya lahan palawija dan green house
3.Pemeliharaan
Pemeliharaan tanaman harud dilakukan sesuai dengan keadaan tempat dan karakteristik tanaman itu sendiri. Pemeliharaan tanaman mencakup:
a. penyiraman, yaitu pemberian air pada tanaman sesuai dengan kebutuhan secara teratur
b. pemupukan, yaitu pemberian pupuk atau zat-zat yang di perlukan untuk kebutuhan nutrisi tanaman.
c. penyiangan, yaitu menghilangkan tanaman pengganggu terhadap tanaman pokok.
4.Pengawasan Lingkungan Hidup
Pengawasan lingkungan hidup, yaitu mengawasi atau sikap perduli terhadap keadaan lingkungan sekitarnya, baik kebersihan, ketertiban, keamanan, dan pemanfaatan
sumber energi.
Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai pelestarian lingkungan hidup, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. Membuang sampah pada tempatnya,
3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Nama:Rian Felix HM
ReplyDeleteKelas:XI IPA 1
Absen:30
Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.P4LH merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk pelestarian lingkungan hidup :
1. Membuang Sampah pada tempatnya
2. Menghemat penggunaan kertas dan pensil
3. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal
4. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang
5. Menghemat penggunaan listrik ,air,dan BBM
Nama: Willy Markus Panjaitan
ReplyDeleteKelas : XI IPA 1
Absen: 35
Rangkuman
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama.
P4LH [Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.] merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai P4LH antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Hal - hal yang dapat kita lakukan sebagai pelajar dalam bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1) Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2) Membuang sampah pada tempatnya,
3) Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4) Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM serta,
5) Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.